Mohon di jawab dengan benar singkat,padat dan jelas
Penjelasan:
1. Membangun kekuatan korban sebagai salah satu upaya perjuagan dalam penghapusan impunitas
2. Pembentukan KPP HAM Kerusuhan Mei 1998
3. Meningkatkan sense of human rights dalam diri aparat penagak hukum khususnya Kejaksaan Agung dan Kehakiman dan upaya penghapusan praktek-praktek Impunitas
4. Mencabut hak DPR dalam penentuan pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc dalam kasus Pelanggaran HAM Berat
5. Mempertegas kedudukan Komnas HAM dalam upaya penegakan HAM di Indonesia.
6. Pembuatan Undang-Undang Pengapusan Diskriminasi Rasial
7. Meratifikasi secara penuh Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial oleh pemerintah Indonesia